Menag Wacanakan Lembaga Khusus untuk Optimalkan Distribusi Dana Zakat Nasional

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:32:33 WIB
Menag Wacanakan Lembaga Khusus untuk Optimalkan Distribusi Dana Zakat Nasional

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya distribusi zakat yang adil dan pengawasan menyeluruh. 

Ia menyoroti meningkatnya potensi zakat nasional yang mencapai Rp40,5 triliun pada 2024. Menurutnya, penghimpunan bukan lagi masalah utama, melainkan distribusi yang tidak merata dan potensi tumpang tindih dana.

“Jangan sampai yang banyak dapat bantuan itu hanya mereka yang pintar melobi atau pandai membuat proposal. Sementara orang yang benar-benar membutuhkan namun tidak pintar bikin proposal, justru tidak dapat apa-apa,” ucap Nasaruddin. 

Ia mengingatkan bahwa beberapa penerima bantuan bisa memperoleh dana dari Baznas, Wakaf, hingga Kementerian Sosial sekaligus. Kondisi ini bisa menimbulkan ketimpangan karena sebagian masyarakat lain tidak mendapat akses informasi yang memadai.

Distribusi dana yang tidak merata juga berdampak pada efektivitas program sosial. Beberapa keluarga menerima bantuan ganda sementara yang lain terlewat. Hal ini memunculkan kebutuhan mendesak untuk sistem pengawasan yang lebih profesional dan terstruktur.

Tantangan Distribusi Dana Umat

Tantangan utama bukan lagi menghimpun zakat, tetapi mengatur distribusinya agar tepat sasaran. Banyak lembaga pengelola dana sosial umat memiliki prosedur berbeda-beda. Ketidakteraturan ini memunculkan risiko tumpang tindih bantuan di beberapa wilayah.

Selain itu, keterbatasan akses informasi menjadi kendala bagi masyarakat yang membutuhkan. Orang yang tidak mengetahui prosedur atau cara mendapatkan bantuan sering kali tidak tersentuh program. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial dan mengurangi manfaat zakat bagi masyarakat miskin.

Menag menegaskan bahwa pengawasan makro sangat dibutuhkan untuk memantau aliran dana. Dengan pengawasan yang lebih ketat, potensi penerima ganda dapat diminimalkan. Sementara masyarakat yang kurang mampu tetap bisa mendapat dukungan sesuai kebutuhan.

Wacana Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat

Untuk memperkuat pengawasan, Menag mewacanakan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini akan memiliki fungsi serupa pengawasan di sektor keuangan. Tujuannya adalah memastikan aliran dana sosial keagamaan tepat sasaran dan berdampak luas.

“Ke depan, kita memerlukan pengawasan yang sangat ketat dan teliti. Tidak hanya diawasi secara internal oleh pimpinan lembaga masing-masing, tetapi ada pengawas makro yang meneliti alurnya,” jelas Nasaruddin. LPDU diharapkan menjadi solusi untuk meminimalkan ketimpangan distribusi zakat, wakaf, dan bantuan sosial keagamaan lainnya.

Pembentukan LPDU juga bertujuan menciptakan sistem yang transparan dan profesional. Dengan begitu, pengelolaan dana umat dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Langkah ini juga menambah kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana sosial.

Peran Negara dalam Pengelolaan Dana Sosial

Menag menekankan bahwa negara tidak bermaksud mengambil alih dana sosial keagamaan untuk kepentingan APBN. Posisi pemerintah adalah sebagai fasilitator dan pengawas agar tata kelola dana profesional. Dengan demikian, dana umat dapat berdampak pada pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat.

“Negara hadir untuk mendukung dana sosial umat agar berdampak pada ekonomi kelas bawah dan memangkas kesenjangan. Jangan sampai ada indikasi pemerintah menggunakan dana umat untuk membiayai program rutin negara,” tuturnya. Pemerintah memastikan dana sosial tetap dikelola oleh lembaga yang kompeten, namun dengan pengawasan makro yang ketat.

Keberadaan pengawasan negara juga memberi kepastian bagi donatur. Mereka bisa yakin bahwa dana yang disalurkan ke masyarakat benar-benar digunakan sesuai tujuan. Hal ini penting agar kepercayaan publik tetap terjaga dan potensi zakat nasional dapat meningkat secara berkelanjutan.

Manfaat Pengawasan Makro Dana Umat

Pengawasan makro memungkinkan distribusi dana lebih merata dan tepat sasaran. Penerima bantuan ganda dapat diminimalkan, sementara masyarakat kurang mampu tetap mendapat akses. Sistem ini juga membantu lembaga pengelola dana umat bekerja lebih profesional dan transparan.

Selain itu, pengawasan makro dapat mendukung evaluasi efektivitas program sosial. Data dari LPDU bisa digunakan untuk menilai sejauh mana dana umat berdampak pada pengentasan kemiskinan. Evaluasi ini juga menjadi dasar untuk merancang strategi distribusi yang lebih efisien di masa mendatang.

Dengan langkah ini, potensi zakat nasional yang terus meningkat bisa dimanfaatkan secara maksimal. Dana sosial umat dapat mendorong kesejahteraan masyarakat miskin dan menekan kesenjangan ekonomi. Ke depan, diharapkan pengelolaan dana umat menjadi lebih sistematis, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Terkini