BCA

Panduan Resmi Tukar Uang Baru Lebaran di BCA Beserta Syaratnya

Panduan Resmi Tukar Uang Baru Lebaran di BCA Beserta Syaratnya
Panduan Resmi Tukar Uang Baru Lebaran di BCA Beserta Syaratnya

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru kembali meningkat signifikan. 

Tradisi berbagi uang kepada keluarga dan kerabat membuat permintaan uang layak edar selalu melonjak setiap Ramadan. Dalam konteks ini, BCA mengambil langkah proaktif untuk memastikan ketersediaan dana tunai bagi nasabah dan masyarakat luas.

Tahun ini, BCA mengalokasikan dana tunai sebesar Rp 65,7 triliun guna memenuhi kebutuhan transaksi selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2026. 

Dana tersebut disiapkan untuk mendukung berbagai aktivitas finansial, mulai dari belanja kebutuhan pokok hingga perjalanan mudik. Selain itu, BCA menyediakan Uang Pecahan Kecil (UPK) dalam bentuk Uang Layak Edar (ULE) serta uang baru apabila tersedia di kantor cabang.

Presiden Direktur BCA Hendra Lembong menyampaikan bahwa perputaran uang biasanya meningkat pada momen Ramadan dan Lebaran. Oleh karena itu, perseroan berkomitmen menghadirkan layanan perbankan yang berkualitas dengan memastikan ketersediaan uang tunai tetap terjaga. 

"Hal ini selaras dengan peningkatan kebutuhan masyarakat, seperti belanja, keperluan sosial, hingga mudik," ujarnya.

Ia juga menegaskan kembali komitmen perusahaan dalam mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode hari besar keagamaan tersebut. Menurutnya, kesiapan dana tunai menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran aktivitas ekonomi nasional. 

"Kami berkomitmen membantu nasabah dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya selama Ramadan dan Idul Fitri, serta berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," sambungnya.

Syarat Penukaran Uang Pecahan Baru

Sebelum melakukan penukaran uang pecahan baru Lebaran 2026 di BCA, masyarakat perlu memahami sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. 

Pemenuhan syarat ini penting agar proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing cabang. Dengan mengikuti prosedur yang ada, penukaran dapat dilakukan secara lancar tanpa kendala administratif.

Salah satu syarat utama adalah melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/. Pemesanan ini menjadi pintu awal untuk memperoleh alokasi kuota penukaran di kantor cabang yang dipilih. Tanpa proses pemesanan daring tersebut, penukaran tidak dapat dilakukan secara langsung di cabang.

Selain melakukan pendaftaran, masyarakat juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat datang ke lokasi penukaran. Bukti pemesanan penukaran harus dibawa dalam bentuk hardcopy maupun softcopy sebagai verifikasi. Identitas yang tertera pada bukti pemesanan wajib sama dengan identitas pada KTP yang ditunjukkan.

Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban distribusi uang pecahan baru. Sistem verifikasi identitas membantu mencegah penyalahgunaan kuota penukaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, kesempatan memperoleh uang baru dapat lebih merata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Cara Tukar Uang Baru di BCA

Setelah memahami persyaratan yang berlaku, masyarakat dapat mengikuti langkah penukaran sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Tahap pertama adalah mendaftar dan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR pada laman resmi yang telah disediakan. Proses ini harus dilakukan sebelum mendatangi kantor cabang BCA.

Periode pelaksanaan penukaran UPK mengikuti jadwal yang telah ditetapkan untuk masing-masing kantor cabang. Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai kuota yang tersedia pada cabang yang dipilih saat pemesanan. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan memantau ketersediaan kuota secara berkala.

Setelah memperoleh alokasi penukaran di kantor cabang pilihan melalui website PINTAR, nasabah dapat datang sesuai jadwal yang tertera. Kedatangan harus tepat waktu agar proses berjalan efisien dan tidak mengganggu antrean. Ketepatan jadwal juga membantu petugas dalam mengatur distribusi uang baru secara tertib.

Saat melakukan penukaran, nasabah dan masyarakat wajib membawa bukti penukaran dalam bentuk hardcopy atau softcopy. Selain itu, KTP asli harus ditunjukkan sesuai nama yang tertera pada bukti pemesanan. Tanpa kedua dokumen tersebut, proses penukaran tidak dapat diproses oleh petugas cabang.

Jadwal Penukaran dan Batas Akhir

BCA menyampaikan bahwa mekanisme penukaran uang dapat diakses melalui laman PINTAR BI, termasuk informasi jadwal serta antrean yang tersedia. 

Sistem ini dirancang untuk memberikan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat dalam menentukan waktu penukaran. Dengan akses daring tersebut, masyarakat dapat merencanakan penukaran lebih awal.

Batas akhir penukaran pecahan baru Lebaran di BCA ditetapkan sampai 13 Maret 2026. Masyarakat diimbau tidak menunda pemesanan agar tidak kehabisan kuota yang tersedia. Perencanaan yang matang akan membantu menghindari kepadatan menjelang batas akhir periode.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang di Bank Indonesia, pemesanan dibagi menjadi dua tahap. Jadwal pemesanan Periode I untuk Pulau Jawa dimulai 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB, sedangkan luar Pulau Jawa dimulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Jadwal penukaran untuk tahap ini berlangsung pada 18–27 Februari 2026.

Adapun Jadwal pemesanan Periode II untuk Pulau Jawa dimulai 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis. Untuk luar Pulau Jawa, pemesanan dibuka 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis. Jadwal penukaran tahap kedua berlangsung pada 28 Februari–15 Maret 2026.

Paket dan Nominal Penukaran

Batas nominal penukaran uang baru Lebaran 2026 di BCA mengikuti ketersediaan pada masing-masing cabang. Namun secara umum, penukaran uang baru melalui PINTAR BI dibatasi sebesar Rp 5,3 juta per paket. Ketentuan ini bertujuan agar distribusi uang baru dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Rincian paket penukaran terdiri atas pecahan Rp 50.000 sebanyak 50 lembar dengan nominal Rp 2.500.000. Pecahan Rp 20.000 sebanyak 50 lembar dengan nominal Rp 1.000.000 juga termasuk dalam paket tersebut. Selanjutnya, pecahan Rp 10.000 sebanyak 100 lembar dengan nominal Rp 1.000.000 turut disediakan.

Selain itu, tersedia pecahan Rp 5.000 sebanyak 100 lembar dengan nominal Rp 500.000. Pecahan Rp 2.000 sebanyak 100 lembar dengan nominal Rp 200.000 juga menjadi bagian dari paket. Terakhir, pecahan Rp 1.000 sebanyak 100 lembar dengan nominal Rp 100.000 melengkapi total Rp 5.300.000.

Dengan memahami syarat, cara, jadwal, dan rincian paket penukaran, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran secara lebih terencana. Kesiapan dana tunai yang memadai diharapkan mendukung kelancaran aktivitas selama Ramadan dan Idul Fitri. 

Itulah panduan lengkap mengenai syarat dan cara tukar uang pecahan baru Lebaran 2026 di BCA beserta jadwal serta paket penukarannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index