JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua untuk mendukung Badan Pengarah Papua.
Komite ini akan bekerja sama dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memimpin Badan Pengarah, guna mempercepat pembangunan dan penguatan otonomi khusus di Papua.
Pembentukan Komite Eksekutif
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dibentuk untuk membantu kerja Badan Pengarah Papua. Badan Pengarah Papua secara otomatis dipimpin oleh Wakil Presiden, saat ini dijabat Gibran Rakabuming Raka.
"Yang hari ini dilantik oleh Bapak Presiden adalah Ketua dan anggota dari Komite Eksekutif tersebut yang akan membantu kerja dari Badan Pengarah yang diketuai oleh Wakil Presiden," ujar Prasetyo. Pembentukan komite ini menjadi langkah strategis agar koordinasi pembangunan di Papua lebih efektif dan terarah.
Komite Eksekutif berfungsi sebagai pelaksana teknis dan pendukung kebijakan Badan Pengarah. Kehadiran komite diharapkan mempercepat implementasi program pembangunan serta memastikan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Dasar Hukum dan Fungsi Komite
Prasetyo menegaskan, keberadaan Badan Pengarah Papua diatur melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Komite Eksekutif dibentuk sebagai unit pendukung agar program pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur.
"Untuk membantu badan ini, maka dibentuklah yang namanya Komite Eksekutif," jelas Prasetyo. Komite memiliki tugas melaksanakan arahan Badan Pengarah, memantau progres pembangunan, dan memberikan masukan untuk kebijakan strategis.
Dengan landasan hukum yang jelas, diharapkan Komite Eksekutif dapat bekerja optimal, mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat otonomi khusus, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Papua.
Susunan Anggota Komite
Presiden Prabowo telah melantik 10 orang sebagai anggota Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua, terdiri dari 1 ketua dan 9 anggota. Velix Vernando Wanggai ditunjuk sebagai ketua komite.
Sembilan anggota lainnya adalah John Wempi Wetipo, Ignatius Yogo Triyono, Paulus Waterpauw, Ribka Haluk, Ali Hamdan Bogra, Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, Yani, John Gluba Gebze, dan Johnson Estrella Sihasale atau Ari Sihasale. Dengan komposisi ini, komite diharapkan memiliki kapasitas teknis dan keterwakilan yang kuat.
Keberadaan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang profesional dan masyarakat lokal memperkuat peran komite. Mereka diharapkan mampu menjalankan tugas pendukung pembangunan Papua secara efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Struktur dan Peran Badan Pengarah
Badan Pengarah Papua dipimpin Wakil Presiden dan anggotanya terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
Perwakilan setiap provinsi haruslah orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintah, DPR, DPD, DPRD, Majelis Rakyat Papua, maupun anggota partai politik. Struktur ini dirancang agar kebijakan pembangunan otonomi khusus lebih sesuai kebutuhan lokal dan berbasis aspirasi masyarakat Papua.
Dengan koordinasi yang jelas antara Komite Eksekutif dan Badan Pengarah, pemerintah berharap percepatan pembangunan Otonomi Khusus Papua dapat berjalan efektif. Langkah ini juga menegaskan komitmen Presiden dan Wakil Presiden dalam memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.