Kemenag Siapkan Regulasi Baru Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional

Rabu, 08 Oktober 2025 | 10:00:20 WIB
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola zakat nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

Melalui penyusunan regulasi turunan, pemerintah berupaya memastikan agar zakat tidak hanya menjadi kewajiban spiritual, tetapi juga pendorong kesejahteraan sosial yang berkeadilan. Langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, Baznas, dan lembaga zakat lainnya.

Kemenag Responsif Terhadap Putusan MK Soal Pengelolaan Zakat

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review (JR) Undang-Undang Pengelolaan Zakat menjadi titik balik dalam upaya perbaikan sistem pengelolaan zakat di Indonesia.

Menyikapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) segera menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai tindak lanjut dari amanah undang-undang tersebut.

“Sepanjang ini kan masih ada waktu dua tahun, artinya kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari undang-undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur.

Waryono menyampaikan hal itu dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah.

Ia menegaskan, regulasi baru yang tengah disusun difokuskan untuk memperkuat posisi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terutama dalam hal perencanaan dan integrasi program zakat nasional agar selaras dengan arah pembangunan nasional.

Penguatan Peran Baznas dalam Perencanaan Zakat Nasional

Dalam penyusunan regulasi baru ini, Kemenag menyoroti perlunya sinergi antara Baznas dan lembaga-lembaga zakat lain seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar peran masing-masing dapat dijalankan secara proporsional.

Waryono menekankan bahwa perencanaan Baznas selama ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional seperti RPJM, Renstra, dan RKT.

“Jadi di dalam undang-undang itu, Baznas itu fungsinya perencanaan. Dan selama ini perencanaan Baznas itu belum merujuk kepada RPJM, belum merujuk kepada Renstra, belum merujuk kepada RKT. Sehingga misalnya sekarang ada Inpres Nomor 8 Tahun 2025, itu juga mesti harus menjadi rujukan,” jelas Waryono.

Ia menjelaskan, struktur Baznas sebenarnya melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Ketiga unsur tersebut berperan sebagai pengawas sekaligus penyeimbang untuk memperkuat prinsip good governance dalam tata kelola zakat.

Menurut Waryono, keberadaan unsur kementerian ini diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang lebih kuat dan transparan demi mencegah potensi penyalahgunaan dana zakat.

Kolaborasi Pemerintah dan Forum Zakat untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Sebagai bagian dari tindak lanjut putusan MK, pemerintah juga menyiapkan langkah konkret untuk menyusun naskah akademik revisi UU Pengelolaan Zakat yang telah masuk dalam Prolegnas.

“Semangatnya adalah bagaimana ekosistem zakat ke depan itu memberi ruang yang sama kepada siapa pun yang berkomitmen dan memiliki tekad agar zakat lebih baik, bukan hanya dalam pengumpulannya saja, tapi juga dalam pendistribusian dan pendayagunaannya,” papar Waryono.

Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildhan Dewayan turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kemenag. FOZ berkomitmen mengawal hasil putusan MK dengan melakukan sosialisasi menyeluruh agar tidak terjadi perbedaan persepsi antar pengelola zakat.

“Kami ingin agar muncul persepsi yang sama, semangat yang sama untuk menyatukan langkah memperbaiki tata kelola perzakatan Indonesia agar semakin berdampak dan menjadi teladan bagi umat Islam,” ujar Wildhan.

Selain itu, FOZ tengah menyiapkan draft revisi undang-undang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR RI, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan lebih produktif, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

DPR Dukung Reformasi dan Pengawasan Tata Kelola Zakat

Dukungan terhadap revisi undang-undang ini juga datang dari Anggota DPR RI Maman Imanulhaq, yang mengapresiasi langkah FOZ dan Kemenag dalam memperkuat sistem zakat nasional.

“Ya, saya mengapresiasi acara seminar ini, apalagi setelah Forum Zakat bisa mendesak MK melakukan JR terhadap beberapa undang-undang zakat. Kami di DPR langsung menindaklanjuti dengan melakukan revisi undang-undang zakat. Kaitannya, yang pertama dan terpenting adalah transparansi pengelolaan,” tegas Maman.

Maman menambahkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan dana umat seperti kasus yang pernah terjadi di Tasikmalaya.

“Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik,” tambahnya.

Menurut Maman, revisi undang-undang zakat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme lembaga zakat, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa dana zakat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Langkah Kemenag dalam menyiapkan regulasi turunan pasca putusan MK menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola zakat di Indonesia tengah bergerak menuju arah yang lebih profesional dan transparan.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, Baznas, Forum Zakat, dan DPR, ekosistem zakat nasional diharapkan semakin inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat. Momentum ini tidak hanya mempertegas fungsi zakat sebagai pilar ibadah sosial, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Dengan tata kelola yang baik, zakat dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi umat Islam Indonesia dalam menghadapi tantangan sosial dan ekonomi ke depan.

Kemenag bertekad menjadikan zakat sebagai bagian integral dari pembangunan nasional mendorong kemandirian, menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial, serta menegakkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkini