Pemerintah Buka Akses bagi Koperasi untuk Kelola Tambang Minerba Secara Legal

Selasa, 07 Oktober 2025 | 09:41:48 WIB
Pemerintah Buka Akses bagi Koperasi untuk Kelola Tambang Minerba Secara Legal

JAKARTA - Pemerintah resmi mengesahkan peraturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025, yang kini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Langkah ini membuka kesempatan lebih luas bagi berbagai pihak, termasuk koperasi, usaha kecil-menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta badan usaha milik negara dan daerah (BUMN-BUMD) untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan nasional.

Peraturan baru tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerataan ekonomi dan peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dengan aturan ini, sektor pertambangan diharapkan tidak lagi hanya dikuasai oleh perusahaan besar, tetapi juga melibatkan komunitas lokal melalui koperasi dan lembaga keagamaan.

Rincian Luas Lahan yang Bisa Digarap

Dalam PP Nomor 39 Tahun 2025, dijelaskan secara rinci mengenai batasan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dapat digarap oleh berbagai pihak.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26F, koperasi dan badan usaha kecil-menengah mendapat jatah wilayah dengan luas maksimal 2.500 hektare, baik untuk tambang mineral logam maupun batubara.

Sementara itu, organisasi kemasyarakatan keagamaan memperoleh porsi lebih besar, yakni hingga 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batubara. Kebijakan ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ormas keagamaan yang selama ini memiliki peran sosial penting di masyarakat.

Lebih lanjut, untuk BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi, wilayah izin usaha tambangnya juga ditetapkan paling luas 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batubara.

Adapun, dalam rangka peningkatan nilai tambah dan hilirisasi industri tambang, BUMN serta badan usaha swasta dapat memperoleh wilayah dengan luas yang sama yakni 25.000 hektare untuk mineral logam dan 15.000 hektare untuk batubara.

Tujuan Pemerintah Perluas Partisipasi Pengelolaan Tambang

Pemerintah melalui kebijakan ini ingin memastikan bahwa sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas

Dengan melibatkan koperasi, ormas, dan perguruan tinggi, diharapkan sektor pertambangan tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga menjadi sarana pemerataan kesejahteraan ekonomi nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat tata kelola pertambangan agar lebih inklusif, berkeadilan, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Keterlibatan ormas dan lembaga pendidikan diharapkan dapat membawa pendekatan baru dalam pengelolaan tambang yang lebih transparan dan berbasis pengetahuan.

Selain itu, pemberian ruang bagi koperasi dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan potensi sumber daya daerah. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari sektor tambang bisa langsung dirasakan oleh warga sekitar wilayah pertambangan.

Aturan Baru Resmi Berlaku Setelah Ditandatangani Presiden

PP Nomor 39 Tahun 2025 ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 11 September 2025. Dalam dokumen yang sama, tercantum bahwa peraturan ini mulai berlaku setelah diundangkan dengan sepengetahuan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola tambang yang lebih terbuka dan berpihak pada masyarakat.

Regulasi turunan dari UU Minerba ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengembangkan industri pertambangan nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Melalui kebijakan tersebut, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisinya dalam rantai pasok global sektor mineral dan batubara, serta mendorong investasi yang berorientasi pada pembangunan berkeadilan.

Partisipasi berbagai pihak, mulai dari koperasi hingga perguruan tinggi, akan menjadi penentu keberhasilan implementasi kebijakan ini di lapangan.

Terkini