Pemerintah Tegaskan Penyaluran BSU Rp600.000 Sudah Tuntas

Jumat, 03 Oktober 2025 | 14:44:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Penyaluran BSU Rp600.000 Sudah Tuntas

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja sebesar Rp 600.000 ramai dibahas menjelang Oktober 2025.

Banyak pekerja mempertanyakan apakah penyaluran BSU akan kembali digelar setelah periode Juni–Juli selesai. Pemerintah menegaskan pencairan BSU telah sesuai alokasi yang diatur dan belum ada jadwal tambahan.

Status Pencairan BSU Saat Ini

Menteri Ketenagakerjaan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa BSU 2025 telah disalurkan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Penyaluran terakhir pada periode Juni–Juli telah selesai, meski sebagian penerima mengalami kendala teknis sehingga cair pada Agustus.

Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru dari pemerintah untuk menyalurkan BSU di Oktober. Menteri menekankan bahwa pencairan dilakukan dengan data penerima yang valid.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Dengan mekanisme ini, seluruh pekerja yang memenuhi syarat telah menerima dana secara tepat sasaran.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran

BSU diberikan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos Indonesia. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening pekerja yang terdaftar untuk memastikan dana sampai ke tangan penerima. Sistem ini bertujuan meminimalisir keterlambatan dan memastikan akurasi penyaluran dana.

Program BSU hanya berlaku untuk dua bulan dalam satu tahun anggaran, sesuai aturan yang ditetapkan. Penyaluran terakhir yang sempat tertunda telah diselesaikan pada Agustus agar semua pekerja menerima haknya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Syarat Penerima BSU 2025

Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode yang ditentukan. Pekerja penerima upah dengan gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan berhak menerima bantuan.

Selain itu, penerima tidak boleh termasuk ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH pada periode yang sama. Syarat ini dibuat agar bantuan benar-benar sampai kepada pekerja yang membutuhkan.

Dengan ketentuan ini, pemerintah memastikan dana subsidi digunakan secara tepat dan adil. Kriteria yang jelas juga mempermudah proses verifikasi dan pencairan dana.

Cara Cek Status BSU 2025

Pemerintah menyediakan tiga kanal resmi untuk mengecek status penerima BSU agar terhindar dari tautan palsu. Pekerja dapat mengecek melalui situs Kemnaker dengan memasukkan NIK dan kode keamanan, lalu menunggu hasil verifikasi muncul.

Selain itu, pengecekan bisa dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi data diri lengkap termasuk rekening bank. Saluran lain adalah aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), di mana penerima dapat mengecek eligibilitas dengan memasukkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.

Sistem akan menampilkan status BSU secara real-time, memastikan pekerja mengetahui status pencairan secara akurat. Pemerintah menegaskan, hingga Oktober 2025 belum ada jadwal penyaluran tambahan.

Hal ini menunjukkan bahwa seluruh bantuan telah tersalurkan sesuai alokasi. Pekerja disarankan tetap memantau kanal resmi untuk informasi terbaru agar tidak terjebak informasi palsu.

Terkini